Kabar Gembira bagi Warga Surabaya yang Menunggak PBB
Kamis, 04 April 2019 – 05:55 WIB

Pemko Surabaya hapus denda tunggak bayar PBB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Yusron mengimbau masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit Mulai Naik, Petani Semangat Lagi
Di tahun sebelumnya, ada penghapusan denda PBB. Tapi tidak semua. Hanya masyarakat tertentu saja yang mendapat dispensasi ini. "Seperti keluarga tidak mampu, pensiunan PNS, TNI, dan Polri," katanya. (mus/rek)
Pemkot Surabaya tidak akan menerapkan denda bagi penunggak PBB, berlaku hingga Juni 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Tren Anak Muda Merintis Karier di Luar Negeri
- Blokade Israel Memperburuk Situasi Kemanusiaan di Jalur Gaza