Kabar Gembira Buat ASN dari Menteri Tjahjo
Dengan terbitnya SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 dan dicabutnya SE Menteri PAN-RB No. 46 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB No. 55 Tahun 2020, maka pengaturan cuti bagi ASN dikembalikan sesuai ketentuan cuti yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP No. 49 Tahun 2018.
Tjahjo mengatakan SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru disusun sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 9 Juli 2020.
"Sekaligus menindaklanjuti arahan Bapak Presiden sehubungan dengan pelaksanaan tatanan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 dan memperhatikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020," kata Tjahjo. (antara/jpnn)
Tjahjo meminta agar pelaksanaan perjalanan dinas mematuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan di dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani