Kabar Gembira Buat PNS Pemprov, TTP Segera Cair
jpnn.com - jpnn.com - Kabar gembira bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Pasalnya, tidak lama lagi anggaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang tidak dibayarkan selama empat bulan akan dibayarkan pekan depan.
Kepastian pembayaran ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut Muabdin H. Radjab, kepada Malut Post (Jawa Pos Group), Sabtu (43).
Muabdin mengatakan, saat ini pihaknya lagi menyiapkan administrasi permintaan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerh (BPPKAD). “Jadi, diperkirakan minggu depan sudah dicairkan,” katanya.
Jika sudah cair nanti, pembayaran tidak dilakukan serta merta sesuai laporan absen dari masing-masing SKPD. Sebab, rata-rata absen yang dimasukan ada indikasi manipulasi kehadiran.
“Ada ketidakjujuran dalam melaporkan kehadiran. Karena kehadiran dalam absen dari Senin sampai Jumat, sementara kenyataanya Kamis dan Jumat kantor gubernur kosong," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya masih meminta agar Inspektorat Malut melakukan verifikasi ulang setiap laporan yang disampaikan. Setelah verifikasi dilakukan barulah dibayarkan.
"Jadi yang dibayarkan ini tunggakan tahun 2016, bukan berarti 2017 tidak dibayarkan, melainkan hanya mengacu pada absen eletkronik," ujarnya.
Sementara total tunggukan tahun 2016 yang belum dibayarkan selama empat bulan, sejak Juli sampai Oktober, dengan pembayaran menggunakan daftar hadir manual. Nah, jika dilakukan perhitungan normal setiap pegawai mendapat Rp 10 juta dengan perhitungan satu bulan Rp 2,5 juta atau per hari Rp 100 ribu dikalikan 25 hari.
Kabar gembira bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Pasalnya, tidak lama lagi anggaran
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024