Kabar Gembira Buat PPPK Guru, Jenjang Kariernya Istimewa, Wow

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Pasalnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbudristek yang ditetapkan pada 17 Desember 2021 dan diundangkan pada 27 Desember 2021 itu salah satu intinya adalah mengatur jabatan kepala sekolah bisa diisi PPPK guru.
Terbitnya Permendikbudristek tersebut mendapat sambutan gembira dari PPPK guru.
"Alhamdulillah, sekarang PPPK tidak dianggap kelas dua lagi," kata Rikrik Gunawan, sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Sabtu (8/1).
Dia menyebutkan Permendikbudristek 40/2021 itu mengangkat derajat PPPK. PPPK bukan lagi kelompok penggembira karena bisa menduduki jabatan manajerial.
Rikrik mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menanyakan isi Permendikbudristek 40/2021.
Dari informasi tersebut, mereka pun makin bangga menjadi PPPK karena Kemendikbudristek memang benar-benar ingin menyamakan status (PPPK) dengan PNS.
"Saya senang dengan adanya kebijakan ini, berarti PPPK memang bukan ASN kawe seperti persepsi sebagian orang. Jenjang kariernya pun begitu istimewa," terangnya.
Kabar gembira buat PPPK guru seiring terbitnya Permendikbudristek 40 Tahun 2021 yang memberikan banyak keuntungan, salah satunya bisa menjadi kepsek.
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana