Kabar Gembira Buat Warga Kota Palembang Soal KTP Digital
"Karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone," bebernya.
Dewi menjelaskan persyaratan membuat e-KTP digital antara lain, harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya serta masih harus memiliki e-KTP.
"Data e-KTP inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital," ujarnya.
Setelah persyaratan ini lengkap, berikutnya mendaftar secara online. Caranya, buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android.
Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.
Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi. (mcr35/jpnn)
Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini menyampaikan kabar gembira bagi warganya terkait KTP digital. Simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Cuci Hati
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pembuatan KTP di Daerah Ini Meningkat Jelang Pemilu 2024