Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana

Dia mengakui, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membayarkan gaji PPPK menggunakan APBD.
"Pemerintah daerah bisa gunakan APBD untuk bayar gaji PPPK, tetapi itu hanya berlaku bagi kabupaten yang memiliki anggaran cukup dan memadai," katanya.
Risharyudi mengatakan jika pembayaran gaji PPPK menggunakan APBD, akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di daerah itu.
"Tentunya pembayaran gaji PPPK ini besar, jika dipaksakan, pembangunan di Buol tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol tahun 2025 sebesar Rp1,02 triliun.
Untuk struktur APBD Buol terdiri atas belanja daerah sebesar Rp1,02 triliun, pendapatan daerah Rp966,79 miliar dan pembiayaan daerah Rp54,84 miliar.
Belanja daerah terdiri atas belanja pegawai Rp512,68 miliar, belanja barang dan jasa Rp208,09 miliar, belanja modal Rp144,29 miliar dan belanja lainnya sebesar Rp156,57 miliar.
Belanja lainnya terdiri atasi belanja bagi hasil Rp1,43 miliar, belanja bantuan keuangan Rp145,55 miliar, belanja hibah Rp6,95 miliar, belanja bantuan sosial Rp650 juta dan belanja tidak terduga Rp2 miliar.
Berikut kabar gembira bagi para honorer calon PPPK 2024 di daerah ini, di mana gaji perdana akan mereka terima bulan depan.
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi