Kabar Gembira dari Anies bagi Penunggak Pajak Bermotor & PBB

Kabar Gembira dari Anies bagi Penunggak Pajak Bermotor & PBB
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI memutihkan denda pajak bermotor, balik nama kendaraan dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemutihan pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan PBB diselenggarakan atas banyaknya permintaan masyarakat.

"Selama ini sering ditunggu bahkan masyarakat itu banyak yang bertanya kapan ada lagi pembebasan sanksi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (29/6).

Selain itu, Anies mengharapkan, pemutihan pajak bisa meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan dan PBB-nya.

Di samping itu, Anies juga sudah menginstruksikan semua jajarannya untuk mengampanyekan program pemutihan pajak ini. Dia mengharapkan, penunggak pajak bisa melunasi kewajibannya.

"Jemput bolanya adalah sampai kelurahan nanti dikampanyekan ke level RW, RT. Sosialisasi masif. Karena waktunya cukup," kata Anies.

Dalam rangka memperingati HUT Jakarta, Pemprov DKI memutihkan denda pajak kendaraan bermotor dan PBB. Pemutihan pajak kendaraan dan balik nama berlaku mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018. Sedangkan untuk pemutihan denda PBB berlaku sampai 31 Agustus.(tan/jpnn)


Pemprov DKI memutihkan denda pajak bermotor, balik nama kendaraan dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News