Kabar Gembira dari Anies bagi Penunggak Pajak Bermotor & PBB
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI memutihkan denda pajak bermotor, balik nama kendaraan dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemutihan pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan PBB diselenggarakan atas banyaknya permintaan masyarakat.
"Selama ini sering ditunggu bahkan masyarakat itu banyak yang bertanya kapan ada lagi pembebasan sanksi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (29/6).
Selain itu, Anies mengharapkan, pemutihan pajak bisa meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan dan PBB-nya.
Di samping itu, Anies juga sudah menginstruksikan semua jajarannya untuk mengampanyekan program pemutihan pajak ini. Dia mengharapkan, penunggak pajak bisa melunasi kewajibannya.
"Jemput bolanya adalah sampai kelurahan nanti dikampanyekan ke level RW, RT. Sosialisasi masif. Karena waktunya cukup," kata Anies.
Dalam rangka memperingati HUT Jakarta, Pemprov DKI memutihkan denda pajak kendaraan bermotor dan PBB. Pemutihan pajak kendaraan dan balik nama berlaku mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018. Sedangkan untuk pemutihan denda PBB berlaku sampai 31 Agustus.(tan/jpnn)
Pemprov DKI memutihkan denda pajak bermotor, balik nama kendaraan dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies