Kabar Gembira dari BKN soal Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para guru honorer yang lulus seleksi PPPK guru tahap 1.
Proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dimulai 24 Desember 2021.
Hal ini dipertegas dalam surat BKN Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto.
Keabsahan surat tersebut juga sudah dibenarkan Karo Humas BKN Satya Pratama.
"Memang benar BKN sudah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, provisi, kabupaten, dan kota," kata Satya yang dihubungi JPNN.com, Rabu (22/12).
Dalam surat tersebut dijelaskan persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.
"Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022," terang Satya mengutip isi surat tersebut.
BKN menyampaikan kabar gembira untuk para guru honorer terkait penetapan NIP PPPK guru tahap I.
- Gabungan Aliansi Honorer R2/R3 Siapkan Aksi 14 April, Ada 7 Tuntutan
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening