Kabar Gembira dari BKN soal Perpres Gaji PPPK, 1 Pasal Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak akan lama lagi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Saat ini sudah masuk tahap harmonisasi akhir di Kementerian Hukum dan HAM.
Suharmen menjelaskan, mestinya harmonisasi ini sudah selesai.
Namun, karena saat pembahasan pasal terkait keuangan daerah tidak dihadiri unsur dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya tertunda.
"Masih satu pasal lagi yang harus dibahas terkait keuangan daerah. Kebetulan waktu pembahasan teman-teman dari Kemendagri enggak hadir, jadi pasal ini belum bisa dibahas," terang Suharmen di Jakarta, Sabtu (11/7).
Dia optimistis, Rancangan Perpres ini paling lambat bulan ini sudah diserahkan kepada presiden.
Apalagi BKN sangat menantikan Pepres ini cepat diterbitkan mengingat NIP PPPK sudah disiapkan sejak 1,5 tahun lalu.
"Kami bisa memahami bagaimana kegelisahan PPPK yang lulus karena belum juga diangkat. Kami pastikan bulan ini Perpresnya sudah ada di Setneg," tandasnya.
Berita terbaru PPPK hari ini, BKN menyampaikan kabar gembira untuk 51 ribu honorer K2 terkait Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini