Kabar Gembira dari Dirjen GTK untuk Peserta PPG Prajabatan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan kebutuhan jumlah guru di Indonesia terus meningkat.
Prof Nunuk mengatakan, pemenuhan kebutuhan jumlah guru antara lain dilakukan melalui rekrutmen guru berstatus Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Setiap tahunnya terdapat banyak guru yang pensiun sehingga kebutuhan guru akan terus bertambah dan formasi guru akan terus tersedia,” kata Prof Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2).
Prof Nunuk menuturkan setiap tahun terdapat banyak guru yang pensiun, menyebabkan kebutuhan guru semakin bertambah dan formasi guru pada seleksi CASN akan terus tersedia.
Tidak hanya di Indonesia, kekurangan dalam profesi guru juga terjadi di negara lain seperti Australia mengingat generasi muda di sana belum sepenuhnya mengidolakan profesi guru.
“Tentu hal ini menjadi fokus Ditjen GTK untuk mengubah pandangan ini dan menjadikan profesi guru sebagai profesi yang membanggakan dan mulia,” ujarnya.
Kemendikbudristek sendiri memiliki visi menjadikan guru sebagai profesi bermartabat, mulia, dan membanggakan sehingga meningkatkan kesejahteraan dan status guru secara pasti sedang menjadi fokus saat ini.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pemenuhan guru lewat seleksi Aparatur Sipil Negara PPPK dan rekrutmen Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan kabar gembira untuk para peserta PPG Prajabatan.
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS