Kabar Gembira dari DPR Bagi Calhaj Lunas Tunggu 2020, Silakan Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyebut 84.609 jemaah calon haji (calhaj) yang lunas tunggu pada 2020 tidak perlu lagi membayar biaya tambahan agar bisa beribadah ke Tanah Suci pada 2023.
"Tidak usah membayar lagi itu tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah haji, tidak usah membayarkan tambahan uang pelunasan," kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dengan 2020 memang berbeda, yakni antara Rp 90.050.637 dengan Rp Rp 81.747.844.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau uang yang perlu disetor jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci pada 2023 dengan 2020 ialah Rp 49.812.000 berbanding Rp 39.886.009.
Dia mengatakan selisih antara Bipih 2023 dengan 2020 memakai nilai manfaat haji yang dikelola BPKH, sehingga calhaj tidak perlu lagi menyetor uang tambahan demi berangkat ke Tanah Suci.
"Kan, luar biasa, ya. Ini pakai nilai manfaat yang terakumulasi di BPKH karena dua tahun sebelumnya tidak digunakan," ujar Diah.
Alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) itu melanjutkan calhaj yang lunas tunggu pada 2022 sebanyak 9.864 orang hanya perlu membayar Rp 9,4 juta demi berangkat haji pada 2023.
Diah mengatakan keputusan calhaj 2020 tidak membayar tambahan setoran dan calhaj 2022 hanya menambah Rp 9,4 juta menjadi kerja Panja Haji Komisi VIII demi memungkinkan umat bisa menunaikan ibadah yang menjadi rukun kelima Islam itu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka membawa kabar gembira bagi calhaj 2020 yang mau berangkat haji pada 2023. Silakan disimak.
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy