Kabar Gembira dari Gus Halim Jelang Peringatan Sewindu UU Desa

Kabar Gembira dari Gus Halim Jelang Peringatan Sewindu UU Desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim. Foto: Kemendes PDTT

Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk. Keempat desa tersebut. Di antaranya Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2021 ini, adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk diantaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, Swasta, Akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” pungkas Gus Halim.

Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), Kemendes PDTT akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu 15 Januari 2021. Acara tersebut bertema ‘Percaya Desa, Desa Bisa”.(jpnn)

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan kabar gembira menjelang peringatan Sewindu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News