Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non PNS, Siap-Siap Saja
Rabu, 29 September 2021 – 21:08 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sampaikan informasi soal pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
Kemudian, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.
"Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkas Zain.
Berikut kriteria lengkapnya:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
Menag Gus Yaqut sampaikan kabar gembira soal pencairan insentif guru Madrasah non PNS, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- Kabar Gembira, Hamas Siap Menyerahkan Kendali atas Gaza
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Dijamin Dapur Ngebul
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Kabar Gembira untuk Honorer, Status PPPK Paruh Waktu Hanya Sebentar