Kabar Gembira dari Ida Fauziyah, Kemnaker Percepat Penyaluran BSU

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran bantuan pemerintah, berupa subsidi gaji atau upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.
Terkait hal itu, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua kedua Permenaker 14/2020.
Regulasi tersebut mengatur pedoman pemberian BSU bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan Permenaker 21/2021 merupakan aturan perluasan penerima bantuan subsidi upah dengan mengefektifkan sisa anggaran BSU 2021.
"Sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menaker Ida melalui keterangannya, Kamis (25/11).
Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU 2021.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," jelas mantan anggota DPR itu.
Menaker Ida mengungkapkan calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU disebabkan duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan kabar gembira terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja atau buruh
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi