Kabar Gembira dari Istana soal Rancangan Perpres Gaji PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terus berjalan.
Teranyar, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengeluarkan surat persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam surat bernomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno menyatakan, persetujuan rencana penyusunan rancangan Perpres tersebut.
Dalam penyusunan rancangan Perpres tersebut, Mensesneg meminta agar dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan substansi yang akan diatur dalam rancangan Perpres tersebut.
Di samping itu selalu berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 serta Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Khusus untuk substansi daftar gaji PPPK, perlu dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," kata Mensesneg Pratikno dalam suratnya.
Dia menambahkan, untuk rapat pembahasan panitia antarkementerian/lembaga pemerintah non-kementerian harus dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak surat persetujuan penyusunan izin praksarsa rancangan Perpres ini diterima.
"Penyusunan rancangan Perpres ini harus selesai tahun ini," tegas Mensesneg.
Ada perkembangan menggembirakan untuk para honorer K2 soal Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah