Kabar Gembira dari Istana soal Rancangan Perpres Gaji PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terus berjalan.
Teranyar, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengeluarkan surat persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam surat bernomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno menyatakan, persetujuan rencana penyusunan rancangan Perpres tersebut.
Dalam penyusunan rancangan Perpres tersebut, Mensesneg meminta agar dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan substansi yang akan diatur dalam rancangan Perpres tersebut.
Di samping itu selalu berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 serta Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Khusus untuk substansi daftar gaji PPPK, perlu dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," kata Mensesneg Pratikno dalam suratnya.
Dia menambahkan, untuk rapat pembahasan panitia antarkementerian/lembaga pemerintah non-kementerian harus dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak surat persetujuan penyusunan izin praksarsa rancangan Perpres ini diterima.
"Penyusunan rancangan Perpres ini harus selesai tahun ini," tegas Mensesneg.
Ada perkembangan menggembirakan untuk para honorer K2 soal Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer