Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Honorer, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira dari Kementerian Agama (Kemenag) soal insentif untuk guru honorer.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS alias honorer sudah bisa dicairkan.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna dilansir dari laman Kemenag, Rabu (12/10).
Dia menyebutkan tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Anna menjelaskan para guru madrasah bukan PNS bisa mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
Ada kabar gembira dari Kemenag terkait insentif bagi guru honorer, bersyukur lah
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru