Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Honorer, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira dari Kementerian Agama (Kemenag) soal insentif untuk guru honorer.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS alias honorer sudah bisa dicairkan.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna dilansir dari laman Kemenag, Rabu (12/10).
Dia menyebutkan tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Anna menjelaskan para guru madrasah bukan PNS bisa mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
Ada kabar gembira dari Kemenag terkait insentif bagi guru honorer, bersyukur lah
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses