Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Honorer, Alhamdulillah
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah pusat maupun daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Juga tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Ada kabar gembira dari Kemenag terkait insentif bagi guru honorer, bersyukur lah
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru