Kabar Gembira dari Kemenag untuk Mahasiswa, Ada Keringanan UKT

Kabar Gembira dari Kemenag untuk Mahasiswa, Ada Keringanan UKT
Mahasiswa di PTKN terdampak pandemi Covid-19 bakal mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani mengatakan keringanan UKT diberikan lantaran pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.

"Oleh karena itu, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal," kata Muhammad Ali Ramdani, Minggu (1/8).

Guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang pria yang akrab disapa Dani itu.

Penetapan Keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19.

Keringanan yang diberikan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan agar PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Kemenag kembali memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa PTKN terdampak pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News