Kabar Gembira dari Kemenag untuk UMK, Berlaku Sepanjang Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan kabar gembira bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati.
Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan kolaborasi antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dimulai bulan Maret sampai Desember 2022.
"Berlaku sepanjang tahun," ujar Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (19/3).
Dia menambahkan, bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kemenag menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini.
Aqil menyebut kuota 25 ribu itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare," ucapnya.
Aqil meminta UMK tidak khawatir karena bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta dengan jumlah variatif.
Kemenag menyampaikan kabar gembira bagi para UMK, tersedia kuota 25 ribu berlaku mulai bulan ini
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi