Kabar Gembira dari Kepala BKN soal Gaji PPPK, Langsung 100%, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat ini tengah menanti pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pengangkatan mereka sebagai ASN ditandai dengan penetapan NIP PPPK dan SK.
Timbul pertanyaan di kalangan calon PPPK, apakah mereka harus mengikuti prajabatan seperti CPNS sehingga gaji yang diterima belum 100 persen?
Apakah begitu diangkat mereka menerima gaji 80 persen atau 100 persen?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tidak ada dasar hukum terkait pelaksanaan prajabatan bagi PPPK.
Walaupun sama-sama ASN dan digaji setara PNS, tetapi tidak ada latihan dasar (latsar) atau prajabatan bagi PPPK.
"PPPK kan sistem kerjanya kontrak. Jadi, enggak perlu prajabatan," ujar Bima Haria kepada JPNN.com, Rabu (26/1).
Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai gaji PPPK dan dikatakan tidak ada prajabatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah