Kabar Gembira dari Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK
jpnn.com - SEMARANG - Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti menyatakan seluruh tenaga honorer pasti diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Haeny mengatakan peluang tersebut telah disampaikan oleh Kementerian PAN-RB yang meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan pendataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
"Insya Allah Komisi II dan Kementerian PAN-RB bersepakat untuk tidak ada lagi honorer yang tidak diangkat," kata Haeny di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Selasa (5/6).
Menurutnya, masing-masing pemda tinggal menerapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus non-ASN.
Semula, November 2024 merupakan batas akhir keberadaan pegawai non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintah.
Namun, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN harus selesai akhir 2024.
"Sudah ada kebijakan mulai dilakukan, seharusnya November 2023 terakhir dan sekarang sudah 2024," ujarnya.
Dia mengatakan, upaya mendorong pemda melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan.
Berikut ini kabar gembira dari Komisi II DPR RI soal kebijakan pengangkatan honorer jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru