Kabar Gembira dari Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK

Kabar Gembira dari Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK
Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti bilang seluruh honorer diangkat jadi PPPK. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti menyatakan seluruh tenaga honorer pasti diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Haeny mengatakan peluang tersebut telah disampaikan oleh Kementerian PAN-RB yang meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan pendataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

"Insya Allah Komisi II dan Kementerian PAN-RB bersepakat untuk tidak ada lagi honorer yang tidak diangkat," kata Haeny di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Selasa (5/6).

Menurutnya, masing-masing pemda tinggal menerapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus non-ASN.

Semula, November 2024 merupakan batas akhir keberadaan pegawai non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintah.

Namun, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN harus selesai akhir 2024.

"Sudah ada kebijakan mulai dilakukan, seharusnya November 2023 terakhir dan sekarang sudah 2024," ujarnya.

Dia mengatakan, upaya mendorong pemda melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan.

Berikut ini kabar gembira dari Komisi II DPR RI soal kebijakan pengangkatan honorer jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News