Kabar Gembira dari Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK

Kabar Gembira dari Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK
Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti bilang seluruh honorer diangkat jadi PPPK. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Banyak kompromi-kompromi antara pemerintah dengan Komisi II untuk membantu teman-teman honorer," katanya.

Antara lain, batasan usia tenaga honorer untuk bisa diangkat jadi PPPK, yakni 1 tahun menjelang batas usia pensiun.

Kendati mendapat hak istimewa, terdapat tahapan-tahapan sesuai standar yang telah ditentukan, yang dilalui tenaga honorer untuk bisa menjadi PPPK.

"Sekarang batasan umur telah diabaikan, tetapi bukan sudah mendapat previlege lalu dibebaskan semua tanpa melalui kaidah yang ada," ujarnya.

"Kalau tidak kunjung diangkat nanti tinggal melapor ke Komisi II," kata mantan bupati Tuban tersebut menambahkan.(mcr5/jpnn)

Berikut ini kabar gembira dari Komisi II DPR RI soal kebijakan pengangkatan honorer jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News