Kabar Gembira dari Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK
Rabu, 05 Juni 2024 – 04:23 WIB
"Banyak kompromi-kompromi antara pemerintah dengan Komisi II untuk membantu teman-teman honorer," katanya.
Antara lain, batasan usia tenaga honorer untuk bisa diangkat jadi PPPK, yakni 1 tahun menjelang batas usia pensiun.
Kendati mendapat hak istimewa, terdapat tahapan-tahapan sesuai standar yang telah ditentukan, yang dilalui tenaga honorer untuk bisa menjadi PPPK.
"Sekarang batasan umur telah diabaikan, tetapi bukan sudah mendapat previlege lalu dibebaskan semua tanpa melalui kaidah yang ada," ujarnya.
"Kalau tidak kunjung diangkat nanti tinggal melapor ke Komisi II," kata mantan bupati Tuban tersebut menambahkan.(mcr5/jpnn)
Berikut ini kabar gembira dari Komisi II DPR RI soal kebijakan pengangkatan honorer jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru