Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK
jpnn.com, JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Ida menegaskan, pihaknya tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga" tegas Menaker Ida.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.
Karena itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!
- Kemnaker Komitmen Ciptakan Generasi Emas dengan Dorong Inovasi Hijau dan Produktivitas
- Menarini Indria Laboratories Raih Penghargaan Bendera Emas SMK3 dari Kemnaker
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja