Kabar Gembira dari Pak Alwan untuk Seluruh Honorer, Rencana Itu Dibatalkan

jpnn.com - MATARAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri menyampaikan kabar gembira untuk para pegawai non-ASN atau honorer.
Lalu Alwan mengatakan bahwa rencana pemerintah melakukan penghapusan honorer mulai 28 November 2023 sudah dibatalkan.
Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer K2 dan non-ASN.
"Berdasarkan SE Menpan RB itu, tidak ada pemberhentian untuk honorer," kata Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin,
Terkait dengan itu, Lalu Alwan meminta 5.007 tenaga honorer yang ada Kota Mataram tidak perlu khawatir lagi akan ada pemutusan kontrak pada Oktober 2023 seperti yang direncanakan sebelumnya.
"Sekarang tenaga TPK (Tenaga Penunjang Kegiatan, red), ayo, bekerja dengan profesional, baik, rajin dan jujur serta saling bersinergi dengan yang lain," katanya.
Terkait alokasi anggaran gaji dua bulan, yakni November-Desember, kata Alwan, akan disiapkan dalam APBD Perubahan 2023.
"Karena ada rencana pemberhentian kontrak di bulan Oktober 2023, dalam APBD murni gaji TPK dialokasikan 10 bulan. Satu TPK mendapat gaji Rp1,3 juta per bulan," katanya menambahkan.
Lalu Alwan Basri menyampaikan kabar gembira untuk para pegawai non-ASN atau honorer. Anggaran gaji juga sudah disiapkan.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun