Kabar Gembira dari Pak Sekda untuk Honorer yang Sempat Diberhentikan

jpnn.com - MENTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan kabar gembira bagi tenaga honorer setempat yang sempat diberhentikan pada 1 Januari 2025 karena kebijakan pemerintah pusat.
Pemkab Bangka Barat memastikan mempekerjakan kembali pegawai honorer tersebut.
"Ini hasil kunjungan kita ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas persoalan pegawai honorer beberapa waktu lalu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh di Mentok, Selasa (14/1).
Soleh mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kabar gembira bagi seluruh pegawai honorer yang beberapa hari lalu sempat diberhentikan karena berdasarkan aturan masa kerja mereka kurang dari dua tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada 1 Januari 2025 sempat memberhentikan sebanyak 257 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan pemkab setempat.
Soleh menjelaskan beberapa poin penting mengenai nasib para pegawai yang sementara diistirahatkan semenjak awal tahun kemarin.
Salah satunya adalah pemanggilan kembali para pegawai yang sebelumnya diberhentikan untuk kembali bekerja dan menandatangani kontrak.
"Ini merupakan hasil pertemuan kemarin, dari Kementerian PAN dan RB menyebutkan jika gaji masih dianggarkan bisa dilanjutkan untuk bekerja, dan menandatangani kontrak yang saat ini sedang diatur keredaksiannya oleh Bagian Hukum dan BKPSDMD," katanya.
Sekda Bangka Barat M Soleh menyampaikan kabar gembira bagi ratusan honorer yang sempat diberhentikan pada 1 Januari 2025.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA