Kabar Gembira dari Pak Sekda untuk Honorer yang Sempat Diberhentikan

Kabar Gembira dari Pak Sekda untuk Honorer yang Sempat Diberhentikan
Sekda Kabupaten Bangka Barat M. Soleh memimpin rapat internal terkait kebijakan pemanggilan kembali para pegawai honorer yang sempat diberhentikan mulai 1 januari 2025 karena aturan. (Antara/HO-Diskominfo Bangka Barat)

Dia juga mengajak para kepala organisasi perangkat daerah dan unit kerja mengomunikasikan para pegawai di lingkungan instansi masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK tahap II.

Ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik yang telah terdaftar database maupun yang belum terdaftar karena bekerja kurang dari dua tahun. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat Antoni Pasaribu mengimbau kepada para pegawai non-ASN untuk mendaftarkan diri pada penerimaan PPPK tahap II.

"Yang penting mendaftar dahulu, sedangkan untuk batasan umur sesuai Undang-Undang Nomor 20 batas pensiun, yaitu 60 tahun untuk pegawai manajerial dan 58 tahun untuk nonmanajerial," katanya.

Dia mengatakan yang dibolehkan ikut seleksi PPPK menurut aturan KepmenPAN-RB adalah prioritas bagi eks THK II, pegawai yang sudah masuk database, dan telah bekerja dua tahun berturut-turut.

Sementara, pegawai yang tidak masuk database ada dua, pertama masa kerja lebih dari dua tahun, tetapi sudah diatur Kementerian PAN-RB boleh ikut daftar.

"Pegawai yang masa kerja belum sampai dua tahun tidak masuk database, tetapi dari hasil dari audiensi kemarin diarahkan untuk daftar. Yang penting mereka daftar, artinya data mereka nanti masuk ke BKN dahulu," katanya.

Pemkab Bangka Barat akan melakukan komunikasi bersama Bagian Hukum dan pihak terkait mengenai jadwal waktu yang tepat untuk memanggil para pegawai honorer yang sebelumnya sempat diberhentikan.

Sekda Bangka Barat M Soleh menyampaikan kabar gembira bagi ratusan honorer yang sempat diberhentikan pada 1 Januari 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News