Kabar Gembira dari Pak Sekda untuk Honorer yang Sempat Diberhentikan

Dia juga mengajak para kepala organisasi perangkat daerah dan unit kerja mengomunikasikan para pegawai di lingkungan instansi masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK tahap II.
Ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik yang telah terdaftar database maupun yang belum terdaftar karena bekerja kurang dari dua tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat Antoni Pasaribu mengimbau kepada para pegawai non-ASN untuk mendaftarkan diri pada penerimaan PPPK tahap II.
"Yang penting mendaftar dahulu, sedangkan untuk batasan umur sesuai Undang-Undang Nomor 20 batas pensiun, yaitu 60 tahun untuk pegawai manajerial dan 58 tahun untuk nonmanajerial," katanya.
Dia mengatakan yang dibolehkan ikut seleksi PPPK menurut aturan KepmenPAN-RB adalah prioritas bagi eks THK II, pegawai yang sudah masuk database, dan telah bekerja dua tahun berturut-turut.
Sementara, pegawai yang tidak masuk database ada dua, pertama masa kerja lebih dari dua tahun, tetapi sudah diatur Kementerian PAN-RB boleh ikut daftar.
"Pegawai yang masa kerja belum sampai dua tahun tidak masuk database, tetapi dari hasil dari audiensi kemarin diarahkan untuk daftar. Yang penting mereka daftar, artinya data mereka nanti masuk ke BKN dahulu," katanya.
Pemkab Bangka Barat akan melakukan komunikasi bersama Bagian Hukum dan pihak terkait mengenai jadwal waktu yang tepat untuk memanggil para pegawai honorer yang sebelumnya sempat diberhentikan.
Sekda Bangka Barat M Soleh menyampaikan kabar gembira bagi ratusan honorer yang sempat diberhentikan pada 1 Januari 2025.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun