Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
jpnn.com - REJANG LEBONG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyetujui usulan formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yakni total 1.550.
"Alhamdulillah usulan penerimaan CPNS dan PPPK yang kita usulkan sebanyak 1.550 formasi disetujui oleh Pemerintah Pusat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong,Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Rabu (27/3).
Dia menyebutkan, usulan formasi yang disetujui pusat tersebut, yakni sebanyak 1.500 formasi PPPK 2024 dan 50 formasi CPNS 2024.
Dia menjelaskan, angka tersebut sesuai dengan hasil dari penginputan data usulan pengajuan kebutuhan PPPK dan CPNS 2024 dari masing-masing OPD pada 31 Januari 2024 lalu.
Kebutuhan pegawai yang diajukan Pemkab Rejang Lebong ini sesuai dengan kebutuhan, di mana terbanyak adalah formasi guru, tenaga lesehatan, serta tenaga teknis.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis), dan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta tahapan untuk pelaksanaan seleksi PPPK maupun CPNS 2024 di daerah itu.
Dia berharap dengan adanya penambahan pegawai baik dari PPPK maupun CPNS ini nantinya dapat memenuhi kekurangan pegawai di wilayah itu, karena setiap tahunnya jumlah pegawai yang masuk masa pensiun di kalangan guru, nakes dan teknis cukup banyak.
NIP PPPK 2023
Terkait penerbitan NIP PPPK dan SK pengangkatan 564 peserta seleksi 2023 yang dinyatakan lulus, kata Yusran, saat ini masih dalam proses di BKN pusat.
Berikut ini info terbaru dari Pak Yusran terkait formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, juga soal NIP PPPK 2023.
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja