Kabar Gembira dari PT KAI
jpnn.com, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020 dan masyarakat mulai diperbolehkan menggunakannya mulai 8 Juni.
"Mulai 8-11 Juni layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," kata Humas PT KAI (Persero) Daop 6 Eko Budiyanto di Solo, Senin (8/6).
Terkait syarat untuk dapat membeli tiket KLB, ia mengatakan calon penumpang diharuskan bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau rapid test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pengoperasian KLB," katanya.
Ia mengatakan khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Untuk penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat, di antaranya tidak flu, tidak demam, dan tidak batuk. Selain itu, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Ia mengatakan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut penumpang dilarang menggunakan KLB.
Calon penumpang diharuskan bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau rapid test yang negatif.
- KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
- 4 Hari Libur Nataru, 175.594 Penumpang Keluar Masuk Stasiun Daop 4 Semarang
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Lewat Program Kemitraan Gerai, KAI Logistik Dorong Pertumbuhan Kewirausahaan
- Menjelang Libur Nataru, KAI Divre III Palembang Gelar Tes Narkoba kepada Pegawai