Kabar Gembira dari PT KAI

jpnn.com, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020 dan masyarakat mulai diperbolehkan menggunakannya mulai 8 Juni.
"Mulai 8-11 Juni layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," kata Humas PT KAI (Persero) Daop 6 Eko Budiyanto di Solo, Senin (8/6).
Terkait syarat untuk dapat membeli tiket KLB, ia mengatakan calon penumpang diharuskan bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau rapid test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pengoperasian KLB," katanya.
Ia mengatakan khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Untuk penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat, di antaranya tidak flu, tidak demam, dan tidak batuk. Selain itu, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Ia mengatakan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut penumpang dilarang menggunakan KLB.
Calon penumpang diharuskan bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau rapid test yang negatif.
- Operasional LRT Jabodebek Sepenuhnya Menggunakan Listrik, Lebih Ramah Lingkungan
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal