Kabar Gembira dari Rapat Bahas Seleksi PPPK 2022, Seluruh Pemda Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus passing grade (PG) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 untuk mendapatkan formasi PPPK 2022.
Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 sudah memberikan perlindungan terhadap guru lulus PG PPPK 2021.
"Guru lulus PG 2021 telah terbukti memiliki kompetensi sebagai guru sehingga layak diakomodasi dalam PPPK 2022," kata Aba dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada 12 – 15 Juli 2022.
Dia menyebutkan ada perbedaan dari PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dengan PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022.
Ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus PG PPPK 2021, tetapi formasi belum ada. Padahal, secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik
Aba juga mengajak seluruh pemerintah daerah mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Saat ini, pemerintah memfokuskan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) PPPK pada bidang pendidikan.
Jika para guru honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK, maka akan mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan. Dampaknya adalah pada kualitas pendidikan nasional.
Berita P3K Terbaru: Inilah kabar gembira dari rapat pembahasan seleksi PPPK 2022. Peserta lulus PG PPPK 2021 dan pemda wajib tahu. Monggo, disimak.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega