Kabar Gembira, di Riau Bakal Ada Penghapusan Denda Pajak, Catat Tanggalnya

jpnn.com, PEKANBARU - Kabar gembira, mulai 1 Februari 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan itu melalui program 7 berkah pajak daerah Riau.
Juga sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau Syamsuar. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak daerah Riau lebih Baik.
"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Insya Allah 1 Februari 2023 besok dimulai," kata Syahrial Selasa (31/1).
Lalu, sampai kapan penghapusan denda pajak itu diberlakukan? Syahrial menyebut pihaknya akan melihat situasi.
“Kalau sampai kapannya nanti diumumkan,” lanjutnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.
“Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," pungkasnya.
Kabar gembira, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu