Kabar Gembira, di Riau Bakal Ada Penghapusan Denda Pajak, Catat Tanggalnya
jpnn.com, PEKANBARU - Kabar gembira, mulai 1 Februari 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan itu melalui program 7 berkah pajak daerah Riau.
Juga sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau Syamsuar. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak daerah Riau lebih Baik.
"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Insya Allah 1 Februari 2023 besok dimulai," kata Syahrial Selasa (31/1).
Lalu, sampai kapan penghapusan denda pajak itu diberlakukan? Syahrial menyebut pihaknya akan melihat situasi.
“Kalau sampai kapannya nanti diumumkan,” lanjutnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.
“Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," pungkasnya.
Kabar gembira, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru