Kabar Gembira, di Riau Bakal Ada Penghapusan Denda Pajak, Catat Tanggalnya
jpnn.com, PEKANBARU - Kabar gembira, mulai 1 Februari 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan itu melalui program 7 berkah pajak daerah Riau.
Juga sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau Syamsuar. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak daerah Riau lebih Baik.
"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Insya Allah 1 Februari 2023 besok dimulai," kata Syahrial Selasa (31/1).
Lalu, sampai kapan penghapusan denda pajak itu diberlakukan? Syahrial menyebut pihaknya akan melihat situasi.
“Kalau sampai kapannya nanti diumumkan,” lanjutnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.
“Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," pungkasnya.
Kabar gembira, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata