Kabar Gembira, di Riau Bakal Ada Penghapusan Denda Pajak, Catat Tanggalnya

Kabar Gembira, di Riau Bakal Ada Penghapusan Denda Pajak, Catat Tanggalnya
Kabar gembira, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. ANTARA/Darwin Fatir.

Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program 7 berkah pajak daerah lebih baik, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor Tahun 2023.

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut  Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresif.

Kabar gembira, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News