Kabar Gembira, di Riau Bakal Ada Penghapusan Denda Pajak, Catat Tanggalnya
Selasa, 31 Januari 2023 – 13:51 WIB
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir). (mcr36/jpnn)
Kabar gembira, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka