Kabar Gembira, Distribusi Pupuk Langsung ke Petani Sesuai Arahan Prabowo
Rabu, 13 November 2024 – 10:37 WIB
Aturan itu kini menetapkan bahwa pupuk yang dialokasikan oleh Kementan, akan diserahkan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), setelah itu PIHC langsung menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dengan demikian, pupuk yang dialokasikan dapat langsung diserap oleh para petani.
"Sekarang, langsung dari Mentan ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung Gapoktan. Jadi, ada banyak sekali aturan yang dipangkas," ujar Zulhas pada kesempatan yang sama. (*/jpnn)
Proses distribusi pupuk disederhanakan dan tidak lagi memerlukan SK dari gubernur maupun bupati.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Pupuk Indonesia Grup Kirim Bantuan Paket Sembako untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pupuk Indonesia: Proyek Hybrid Green Ammonia Pertama Dunia Akan Dibangun di Indonesia
- Gandeng Petani, Roemah Koffie Pamerkan Kopi Lokal di SIAL Interfood 2024