Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS di Kota Angin Cair Juni
Senin, 24 Mei 2021 – 18:04 WIB
Gaji ke-13 merupakan stimulus bagi abdi negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak PNS. Karena itu gaji 13 dikucurkan jelang tahun ajaran baru.
Gaji ini dibayarkan kepada para PNS dengan mengacu kepada penghitungan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan melekat lainnya.
Namun, gaji ke-13 ini tidak diperuntukkan bagi pegawai yang belum berstatus negeri.
"THL (tenaga harian lepas) tidak mendapatkannya,” kata Kartimah. (rk/tar/die/jpr)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jika pencairan gaji ke-13 di Kota Angin sesuai prediksi, maka ribuan PNS akan mendapatkan gaji dobel bulan depan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024