Kabar Gembira! Gaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi
jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan milenial kelas menengah kini bisa juga memiliki rumah bersubsidi.
Sebab, pemerintah akhirnya memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah itu. Kini mereka yang memiliki gaji hingga Rp 8 juta boleh membeli rumah bersubsidi.
BACA JUGA : Harga Rumah Subsidi Bisa Naik Jadi Rp 185 Juta
Sebelumnya batas maksimal adalah Rp 4 juta. Dalam bahasa pemerintah, rumah bersubsidi itu disebut dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merevisi peraturan menteri terkait subsidi itu.
Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Jakarta.
BACA JUGA : Rumah Subsidi Paling Menjanjikan
Rapat tersebut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Pemerintah akhirnya memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah bersubsidi.
- Gran Harmoni Cibitung Raih Golden Property Award untuk Pembangunan Rumah Subsidi
- Jateng Omah Expo 2024 Sukses, 136 Unit Rumah Terjual
- Jateng Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera
- Arif Maulana Kembangkan Perumahan Subsidi untuk Pekerja Informal di Serang
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- 669 Rumah Subsidi di Gorontalo Terima Bantuan PSU dari Kementerian PUPR, Ini Lokasinya