Kabar Gembira! Gaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi
Basuki menjelaskan, skema FLPP akan diperluas. "Kalau dulu pendapatannya (maksimal) Rp 4 juta, ini kita naikkan menjadi Rp 8 juta," terangnya seusai rapat.
Tujuan utamanya, para ASN hingga golongan III bisa menikmati subsidi tersebut. Sebab, penghasilan total mereka bisa mencapai Rp 8,1 juta.
BACA JUGA : Sejumlah Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Rumah Subsidi
Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya.
"Termasuk nanti yang milenial, yang swasta, yang umur 30-an, yang mungkin gajinya segitu, bisa mengambil FLPP juga," lanjutnya.
Selain itu, syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2016 akan dianulir. "Tidak harus rumah pertama," tuturnya.
Hanya, berlaku ketentuan FLPP hanya bisa diberikan sekali. Bila rumah pertama sudah pernah mendapat subsidi pemerintah, dia tidak berhak lagi mengajukan FLPP untuk rumah kedua.
Untuk mengatur hal tersebut, lanjut Basuki, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri PUPR 26/PRT/M/2016 dan Kepmen PUPT 552/KPTS/M/2016. Targetnya, pekan depan revisi tersebut rampung dan segera diajukan ke Wapres.
Pemerintah akhirnya memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah bersubsidi.
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- Gran Harmoni Cibitung Raih Golden Property Award untuk Pembangunan Rumah Subsidi
- Jateng Omah Expo 2024 Sukses, 136 Unit Rumah Terjual
- Jateng Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera
- Arif Maulana Kembangkan Perumahan Subsidi untuk Pekerja Informal di Serang
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN