Kabar Gembira, Kazakhstan Berlakukan Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Kazakhstan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara itu mulai Senin (30/9).
“Warga negara Indonesia mulai 30 September 2019 bisa masuk atau keluar Kazakhstan tanpa visa jika periode tinggal tidak lebih dari 30 hari,” tulis Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta dalam keterangannya.
Hal itu sesuai dengan Resolusi Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 693 yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Askar Mamin pada 18 September 2019.
Resolusi tersebut merupakan pengganti dari aturan sebelumnya yang tercantum pada Pasal 17 Aturan Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 148, tertanggal 21 Januari 2012.
Selain berlaku untuk Indonesia, kebijakan bebas visa Kazakhstan juga diberlakukan bagi sejumlah negara lainnya, tercantum dalam resolusi tersebut antara lain Filipina. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Republik Kazakhstan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara itu mulai Senin (30/9).
Redaktur & Reporter : Adil
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Bertemu Dubes Kazakhstan, Wayan Sudirta DPR Dorong Kerja Sama Strategis di Berbagai Bidang
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia