Kabar Gembira, Kazakhstan Berlakukan Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Kazakhstan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara itu mulai Senin (30/9).
“Warga negara Indonesia mulai 30 September 2019 bisa masuk atau keluar Kazakhstan tanpa visa jika periode tinggal tidak lebih dari 30 hari,” tulis Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta dalam keterangannya.
Hal itu sesuai dengan Resolusi Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 693 yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Askar Mamin pada 18 September 2019.
Resolusi tersebut merupakan pengganti dari aturan sebelumnya yang tercantum pada Pasal 17 Aturan Pemerintah Republik Kazakhstan Nomor 148, tertanggal 21 Januari 2012.
Selain berlaku untuk Indonesia, kebijakan bebas visa Kazakhstan juga diberlakukan bagi sejumlah negara lainnya, tercantum dalam resolusi tersebut antara lain Filipina. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Republik Kazakhstan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara itu mulai Senin (30/9).
Redaktur & Reporter : Adil
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Mengapa Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tak di Indonesia?
- Indonesia Luncurkan Layanan Paspor Elektronik di Malaysia
- Pengumuman untuk Seluruh WNI: Jangan Bepergian ke Lebanon, Iran dan Israel