Kabar Gembira! Kemendagri Setujui Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana harian Direktur Jenderal Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan kabar gembira ini setelah pihaknya mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Pada Senin (7/3), Kemendagri telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan TPP ASN pemda gelombang pertama.
Agus menjelaskan dasar hukum TPP, yaitu Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan begitu, pemerintah daerah atau pemda boleh memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," terang Agus.
Selain itu, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kemendagri menyampaikan kabar gembira karena telah menyetujui mengenai tambahan penghasilan pegawai untuk ASN
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Pemprov Sumut Beri Dukungan Rp 15 M demi Kesuksesan Aquabike World Championship
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral