Kabar Gembira, Kemnaker Bakal Merevisi Aturan JHT
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal merevisi aturan pelaksanaan program jaminan hari tua (JHT).
Saat ini, JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui siaran pers biro Humas Kemnaker, Senin (21/2).
Menaker menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan para pekerja atau buruh.
Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Jadi, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang di-PHK di masa pandemi.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi," kata Ida.
Menaker Ida menjelaskan, dalam arahannya, Presiden Jokowi berharap tata cara klaim JHT lebih sederhana sehingga dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Kemnaker bakal merevisi aturan pelaksanaan program jaminan hari tua
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan