Kabar Gembira! Masuk Hong Kong dan Taiwan Sudah Tak Perlu Karantina

jpnn.com, TAIPEI - Para pengguna penerbangan internasional tujuan Hong Kong dan Taiwan tidak perlu lagi melakukan karantina wajib sebagaimana kebijakan otoritas kesehatan masing-masing.
Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) telah mencabut kewajiban karantina bagi penumpang pesawat internasional yang berlaku mulai Senin (26/9).
Sebelumnya otoritas setempat mewajibkan karantina selama tujuh hari yang kemudian dikurangi menjadi tiga hari mulai 12 Agustus 2022.
Dengan adanya kebijakan baru mulai Senin mendatang, berarti tidak ada lagi kebijakan karantina wajib di hotel tertentu yang telah berlaku sekitar dua tahun terakhir, demikian pengumuman HKSAR, Jumat (23/9).
Sejak pengumuman tersebut beredar, platform daring agen perjalanan Qunar ramai pengunjung, khususnya yang ingin bepergian ke Hong Kong.
Kewajiban tes PCR 48 jam sebelum penerbangan ke Hong Kong akan diganti dengan tes antigen cepat, demikian pernyataan pers Kepala Eksekutif HKSAR John Lee.
Maskapai penerbangan asal Hong Kong Cathay Pacific menyambut positif kebijakan terbaru HKSAR tersebut.
"Kami berniat menambah lebih dari 200 jadwal penerbangan pergi-pulang pada bulan Oktober ke berbagai tujuan. Meskipun terus menambah lebih banyak penerbangan sesegera mungkin, kami perlu waktu memulihkan kapasitas penumpang secara bertahap," kata pihak Cathay seperti dikutip Global Times, Sabtu.
Sebelumnya otoritas setempat mewajibkan karantina selama tujuh hari yang kemudian dikurangi menjadi tiga hari mulai 12 Agustus 2022.
- Undian Perempat Final BAMTC 2025: Indonesia Jumpa Taiwan, Kans ke Semifinal Terbuka
- BAMTC 2025: Tim Indonesia Waspadai Ganda Hong Kong
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Ini yang Dibahas