Kabar Gembira, Negara Komunis Ini Beri Fasilitas Bebas Visa untuk Indonesia
jpnn.com, HAVANA - Indonesia dan Kuba telah menandatangani perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas, kata KBRI Havana.
Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Kuba Bruno E. Rodriguez Parilla, menurut keterangan KBRI Havana yang diterima di Jakarta, Senin.
Plt. Direktur Jenderal Amerika Eropa Kemlu RI Ngurah Swajaya mengatakan dengan fasilitas bebas visa itu dan setelah proses ratifikasi dari kedua negara, pemegang paspor diplomatik dan dinas dari Indonesia dan Kuba dibebaskan dari kewajiban untuk memperoleh visa untuk masuk, singgah, dan tinggal di wilayah masing-masing dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal masuk.
Kedua negara berkesempatan untuk bekerja sama secara lebih erat, terbuka dan luas, kata Ngurah di sela-sela Konsultasi Bilateral Indonesia-Kuba di Havana, Jumat (27/5).
"Di bidang ekonomi, hubungan kedua negara sangat baik. Jika dilihat dari sisi volume perdagangan bahkan selama masa pandemi COVID-19, terjadi kenaikan yang pesat hingga lebih dari 140 persen pada 2021," katanya????.
Menurut dia, saat ini ada satu perusahaan Indonesia yang telah berinvestasi pada sektor manajemen perhotelan di negara komunis tersebut.
"Hal ini merupakan awal yang baik. Diharapkan ke depan akan semakin banyak proyek-proyek konkret yang akan mempererat hubungan kedua negara," ujarnya.
Pertemuan konsultasi bilateral itu juga membahas isu kawasan dan global, berbagai kerja sama yang belum rampung, saling dukung di organisasi multilateral, peningkatan perdagangan dan investasi, serta Presidensi Indonesia di G20.
Kabar gembira, pemerintah Indonesia telah menyepakati perjanjian bebas visa dengan negara komunis ini
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Jokowi Dinilai Konsisten Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Israel di Kamp Pengungsi Al-Mawasi
- Sikap Indonesia Tegas: Serangan Rusia Melanggar Hukum Internasional!
- 3 Negara jadi Korban Ganasnya Penutupan Penyisihan VNL 2024
- Indonesia Tak Ikut Teken Komunike KTT Perdamaian Ukraina, Ini Alasannya