Kabar Gembira, Pekerja Boleh Miliki Rumah Subsidi
Sabtu, 25 Maret 2017 – 02:41 WIB

Ilustrasi. Foto: Kaltim Post/JPNN
Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. (dni)
Mimpi para pekerja memiliki rumah murah bakal segera terwujud.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali