Kabar Gembira, Pekerja Boleh Miliki Rumah Subsidi
Sabtu, 25 Maret 2017 – 02:41 WIB
Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. (dni)
Mimpi para pekerja memiliki rumah murah bakal segera terwujud.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting