Kabar Gembira, Pemerintah Segera Menyalurkan BLT Minyak Goreng, Nilainya Sebegini

"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata presiden.
Dia pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran bantuan.
"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," katanya.
Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 17 Maret 2022.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng diatur minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, tetapi peraturan itu sudah dicabut.
Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pengecer wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan.
Kabar gembira bagi masyarakat dan pedagang kaki lima, pemerintah segera menyalurkan BLT minyak goreng, nilainya sebegini.
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini