Kabar Gembira, Pemerintah Segera Menyalurkan BLT Minyak Goreng, Nilainya Sebegini
"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata presiden.
Dia pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran bantuan.
"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," katanya.
Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 17 Maret 2022.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng diatur minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, tetapi peraturan itu sudah dicabut.
Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pengecer wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan.
Kabar gembira bagi masyarakat dan pedagang kaki lima, pemerintah segera menyalurkan BLT minyak goreng, nilainya sebegini.
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset