Kabar Gembira, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko di Mal Selama 3 Bulan
Senin, 26 Juli 2021 – 19:33 WIB

Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Sun Plaza, Medan, Selasa (31/3). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
“Ditambah para pengusaha ini setidaknya memiliki dua sampai tiga karyawan dan mempunyai kewajiban membayar tenant. Artinya kalau tidak pemasukan tidak memungkinkan akan terus bertahan. Sekali lagi, kita apresiasi keputusan pemerintah ini,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tenant di pusat perbelanjaaan atau mal
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!