Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan di Sumatera Selatan Wajib Tahu
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan pemutihan pajak mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kali ini ada tiga komponen yang bakal dihapuskan.
"Mulai dari membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta BBNKB. Adapun pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," papar dia, di Kantor Bapenda Sumsel, Jum'at (28/7).
Dia mengungkapkan untuk pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.
"Jadi, kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB, begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus dilunasi terlebih dahulu."
"Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun, biaya yang lainnya tetap dibayar, seperti biaya STNK, BPKB, pelat, dan lain-lain," kata Neng Muhaiba menambahkan.
Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022, pelat non-BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan menjadi pelat BG.
Hal itu akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah ke depannya.
Pemprov Sumsel bakal melakukan pemutihan pajak selama periode tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Bikin Resah Kalangan Pejabat & ASN, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Bakal Dilaporkan