Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan di Sumatera Selatan Wajib Tahu
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan pemutihan pajak mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kali ini ada tiga komponen yang bakal dihapuskan.
"Mulai dari membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta BBNKB. Adapun pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," papar dia, di Kantor Bapenda Sumsel, Jum'at (28/7).
Dia mengungkapkan untuk pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.
"Jadi, kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB, begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus dilunasi terlebih dahulu."
"Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun, biaya yang lainnya tetap dibayar, seperti biaya STNK, BPKB, pelat, dan lain-lain," kata Neng Muhaiba menambahkan.
Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022, pelat non-BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan menjadi pelat BG.
Hal itu akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah ke depannya.
Pemprov Sumsel bakal melakukan pemutihan pajak selama periode tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
- Wagub Sumsel Cik Ujang Lepas Keberangkatan 880 Penumpang Bus Mudik Gratis, Ini Pesannya
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- 880 Peserta Program Mudik Gratis dari Pemprov Sumsel Berangkat
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Dibuka Cik Ujang, Pasar Murah Gelaran Pemprov Sumsel di Monpera Disambut Antusias Warga
- Longsor Penghubung Musi Rawas-Muba, Herman Heru Tancap Gas Cek Lokasi