Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan di Sumatera Selatan Wajib Tahu
"Karena melihat banyaknya kendaraan yang berpelat non-BG maka kebijakan gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi pelat BG, dan ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel," dia menjelaskan.
Lebih lanjut, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
Adapun penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru)," tutup Neng Muhaiba.
Berikut syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yakni, cek fisik, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli, serta berkas cabut mutasi. (mcr35/jpnn)
Pemprov Sumsel bakal melakukan pemutihan pajak selama periode tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
- Wagub Sumsel Cik Ujang Lepas Keberangkatan 880 Penumpang Bus Mudik Gratis, Ini Pesannya
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- 880 Peserta Program Mudik Gratis dari Pemprov Sumsel Berangkat
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Dibuka Cik Ujang, Pasar Murah Gelaran Pemprov Sumsel di Monpera Disambut Antusias Warga
- Longsor Penghubung Musi Rawas-Muba, Herman Heru Tancap Gas Cek Lokasi