Kabar Gembira!!! Penilep Dana Nasabah Century Ditangkap di Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menangkap Hartawan Aluwi, tersangka kasus penipuan nasabah Bank Century. Hartawan merupakan salah satu pemegang saham di bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan, Hartawan yang menjadi buronan terendus berada di Singapura. Kejagung pun mengirim tim untuk membekuk tersangka tindak pidana pencucian uang lantaran menilep dana nasabah Bank Century dan PT Antaboga Deltasekuritas itu.
"Ada kabar gembira, Kejaksaan Agung menangkap buronan Hartawan Aluwi," kata Prasetyo di kantornya, Kamis (21/4).
Dalam kasus itu baru Robert Tantular yang sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan tersangka lainnya yang masih buron adalah Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq dan Hendro Wiyanto.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi