Kabar Gembira, PPPK Bakal Digelontor 4 Kali Gaji

Kabar Gembira, PPPK Bakal Digelontor 4 Kali Gaji
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan soal gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BOGOR - Sebanyak 1.115 guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Bogor Ade Yasin memastikan mereka akan menerima gaji setara PNS mulai April 2021.

"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," ungkapnya di Cibinong, Bogor, pekan lalu.

Ade Yasin mengatakan, Pemkab Bogor telah menyiapkan Rp57 miliar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK selama setahun.

Pasalnya, selain guru honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.

Ribuan guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK bakal menerima gaji setara PNS bulan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News