Kabar Gembira, PPPK Bakal Digelontor 4 Kali Gaji

jpnn.com, BOGOR - Sebanyak 1.115 guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Bogor Ade Yasin memastikan mereka akan menerima gaji setara PNS mulai April 2021.
"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," ungkapnya di Cibinong, Bogor, pekan lalu.
Ade Yasin mengatakan, Pemkab Bogor telah menyiapkan Rp57 miliar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK selama setahun.
Pasalnya, selain guru honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.
Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.
Ribuan guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK bakal menerima gaji setara PNS bulan depan.
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara