Kabar Gembira, PPPK Mojokerto Bakal Terima Gaji Rapelan 3 Bulan

Kabar Gembira, PPPK Mojokerto Bakal Terima Gaji Rapelan 3 Bulan
Ilustrasi PPPK. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kabupaten Mojokerto tengah bersukacita. Mereka akan mendapatkan rapelan tiga bulan gaji terhitung Januari 2021 hingga Maret mendatang.

"Alhamdulillah, kami dapat informasi dari Kadis Pertanian kalau surat perintah menjalankan tugas (SPMT) akan dihitung per 4 Januari 2021," kata Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Kabupaten Mojokerto Abdul Mujid kepada JPNN.com, Kamis (18/2).

Penetapan SPMT 4 Januari 2021 itu, lanjutnya, karena pertimbangan para penyuluh tetap bekerja tanpa putus. Mereka pun tidak keberatan gajinya dibayarkan Maret mendatang.

"Ya enggak apa-apa digaji bulan depan asalkan dirapel tiga bulan. Alhamdulillah, Pak Kadis sampaikan seperti itu bahwa SPMT kami 4 Januari biar kami bisa rapelan di Maret," terangnya.

Mengenai SK PPPK, Mujid mengungkapkan, sudah diserahkan Sekda Kabupaten Mojokerto secara simbolis kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kadis Pertanian pada 17 Februari. Untuk selanjutnya, masing-masing kadis mencetak NIP dan SK PPPK. Berikut dengan SPMT.

"Kabupaten Mojokerto baru kemarin terima SK. Sedangkan SPMT, kami berharap tetap 4 Januari 2021. Alhamdulillah beliau memberikan respon positif," ucapnya.

Mujid berharap pekan depan NIP, SK, dan SPMT sudah mereka terima. Dia dan kawan-kawannya tidak sabar melihat besaran gaji pokoknya karena penyuluh pertanian ada yang lulusan SMA, D-2, D-3, dan S-1.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah terima semuanya. Soal gajian, tidak masalah terima bulan depan. Apalagi Kadis Pertanian berjanji akan ada rapelan terhitung Januari 2021," tandasnya.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PPPK Mojokerto akan mendapatkan rapelan pada Bulan Maret mendatang dihitung mulai Januari 2021.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News