Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:08 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit.
Dalam PMK ini, PPPK banyak mendapatkan fasilitas seperti PNS.
Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan. Ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan jabatan struktural/fungsional.
Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, kesehatan, sewa rumah, PPPK harus mengiur. Artinya, seriap bulan akan ada potongan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan terdiri atas:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Baca Juga:
2. iuran jaminan kesehatan
3. iuran jaminan hari tua
PPPK mendapatkan jaminan hari tua dan kesehatan serta sewa rumah walaupun itu harus mereka cicil selama bekerja
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kabar Baik untuk Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024, Ini soal Duit
- BKSDM Kota Bogor Diminta Awasi Rekrutmen PPPK Agar Sesuai Regulasi